bem fisip 2018

NESITAM: EDUKASI DAN AKSI MURAL SEBAGAI REFLEKSI BURUKNYA PENANGANAN KASUS HAM DI INDONESIA

A. Latar Belakang
September Hitam merupakan bulan penuh nestapa sepanjang peradaban Indonesia.
kesedihan-kesedihan yang timbul yaitu karena peristiwa pelanggaran HAM dimasa kelam.
Secara spesifik. Hak Asasi Manusia secara umum dijamin dalam Konstitusi Negara
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hak tersebut dijunjung tinggi dan tidak boleh ada
pengurangan sedikitpun baik yang dilakukan perorangan maupun dari negara. Beberapa
aksi strategis telah dilakukan sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa sebagai
bentuk protes terhadap pemerintah . yang tidak menjamin HAM, khususnya hak hidup dan
hak seseorang untuk mengakses keadilan. Beberapa aksi tersebut diantaranya aksi kamisan
yang telah berlangsung sejak tahun 2007 hingga sekarang, aksi tersebut dilaksanakan setiap
hari Kamis di depan Istana Negara untuk menunggu kejelasan atas jasad anak mereka yang
dihilangkan oleh negara. Namun, aksi tersebut tidak membuat pemerintah tergerak untuk
ikut mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM yang terjadi.
Ketika berbicara tentang pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, sampai saat
ini Undang-Undang yang ada mengharuskan penyelesaiannya melalui jalur yudisial. Jaksa
Agung semestinya dapat melakukan tindakan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM
masa lalu yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM agar keseluruhan kasus tersebut
dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan mandate UU No. 26 Tahun 2002 tentang
Pengadilan HAM melalui proses yudisial, namun hingga kini setelah di protes massa aksi
kamis yang ke-360 belum ada tindakan konkret dari Kejaksaan Agung untuk dapat
mengusut tuntas pelanggaran HAM berat tersebut.
Dengan adanya peristiwa-peristiwa yang belum usai pada masa lampau, Lembaga
pegiat HAM, masyarakat, dan mahasiswa tidak akan lupa terhadap dosa negara, khususnya
pemerintah yang tidak mengimplementasikan janjinya untuk menangani kasus pelanggaran
HAM masa lalu. Rakyat akan terus menagih janji politik pemerintah untuk menuntaskan
kasus pelanggaran HAM masa lalu dan memenuhi rasa keadilan bagi para korban
pelanggaran HAM.

SOEHARTO, MILITER, DAN PEMBUNUHAN MASA PASCA G30S/PKI

Peristiwa G30S/PKI merupakan peristiwa kelam yang menyisakan tangis bagi siapapun
yang menyaksikan dan mendengar cerita tersebut. Pasalnya pasca pembunuhan Jendral pada
peristiwa G30S/PKI, kelompok yang tergabung dalam Partai Komunis Indonesia diburu,
ditangkap, dan dibunuh.
Bak mendapat durian runtuh, Jess Melvin sungguh tak menduga apa yang didapat saat
melakukan penelitian tentang pembunuhan massal pasca G30S/PKI pada tahun 1965 pada tahun
2010 silam. Jess Melvin seakan mendapat kotak pandora yang berisi kumpulan dokumen yang
berisi catatan tentang aktivitas militer di Aceh.
Penelitia Australia tersebut mencatat dan memvalidasi temuan-temuannya itu, yang
kemudian hasilnya menjadi buku yang berjudul “The Army and the Indonesian Genocide:
Mechanics of Mass Murder”. Dalam buku tersebut Melvin berpendapat pembunuhan massal 1965-
1966 di Indonesia bukanlah aksi spontan rakyat yang marah terhadap PKI. Dalam bukunya
tersebut Jess Melvin berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pembunuhan
massal yang dilakukan tersentralisasi secara nasional di bawah kendali pimpinan Angkatan Darat
Mayor Jendral Soeharto yang saat itu sangat membenci kelompok PKI karena telah membunuh
para Jendral. Melvin menyatakan bahwa dalam pembunuhan massal tersebut sudah banyak peneliti
dan masyarakat Indonesia yang menduga adanya peran militer dalam peristiwa tersebut. Namun,
dikarenakan tidak adanya bukti yang kuat untuk cukup membuktikan hal tersebut merupakan suatu
kendala yang komplek bagi mereka yang mengerti betul dan paham atas kejadian pembunuhan
massal tersebut. Selain itu. Selain itu, selama 50 tahun terakhir, militer menyangkal terlibat.
Hingga kini oknum-oknum militer yang terafiliasi dengan pembunuhan massal tersebut
tidak bertanggung jawab tidak jelas keberadaannya entah dimana. Hal tersebut terjadi karena
tidak ada pengusutan terhadap kasus tersebut dari penegak hukum sendiri, khususnya kejaksaan
yang pada tahun 2002 silam. Jikapun ada, hal tersebut hanya menjadi wacana politik yang
dikembangkan rezim untuk menstabilkan konflik yang akan terjadi.

MEKANISME PEMBUNUHAN MASSAL YANG DILAKUKAN MILITER ANGKATAN
DARAT DI BAWAH KEPEMIMPINAN SOEHARTO

Melalui sejumlah dokumen temuan seorang sejarawan terungkap bahwa operasi
pembantaian orang-orang di berbagai pelosok Indonesia pada periode 1965-1966 dikoordinir
langsung oleh Mayor Jenderal Soeharto, yang kemudian menjadi presiden menggantikan
Soekarno.
Dokumen-dokumen itu dituangkan menjadi sebuah buku berjudul The Army and the
Indonesian Genocide: Mechanics of Mass Murder atau ‘Tentara dan Genosida di Indonesia: Tata
Cara Pembunuhan Massal’ oleh Jess Melvin, sejarawan dari Sydney Southeast Asia Centre.
Menurutnya, berdasarkan beragam dokumen tersebut, dapat diketahui bahwa militer mengaktifkan
rantai komando militer yang telah dibentuk sebelum tanggal 1 Oktober (1965) untuk melakukan
apa yang digambarkan sebagai operasi pembasmian, hingga akhirnya diterapkannya keadaan
darurat militer dibeberapa kota. Operasi militer tersebut diterapkan lewat berbagai rantai komando
secara territorial dan struktural seperti Kodam, KOTI, RPKAD, dan Kostrad yang dikoordinir
langsung oleh Soerharto di pusat. Berbagai temuan yang dilakukan Jess Melvin tersebut dipandang
mengubah pandangan yang selama ini menyatajan tewasnya ratusan orang tersebut tidak
direncanakan.
Hingga kini pandangan tentang pembunuhan massal tersebut masih belum berubah
dikalangan masyarakat. Hanya terdapat segelintir orang yang percaya hasil penelitian tersebut dan
mengetahui tentang bagaimana jahatnya militer untuk merebut kekuasaan

DINAMIKA PENANGANAN HUKUM PERISTIWA KELAM 1965

Temuan dan bukti yang ditemukan dalam berbagai versi membuat Lembaga negara
dituntut untuk menindaklanjuti temuan-temuan terkait tragedi pembantaian komunis pada tahun
1965. Pasalnya sejumlah upaya rekonsiliasi dalam penyelesaian tragedi kelas 1965 telah banyak
dilakukan. Namun, hasil yang didapat nihil dari respon negara khususnya pemerintah.
Sebelumnya pada tahun 2016 silam, pemerintah pernah membentuk tim gabungan dari
Kejaksaan Agung, Komnas HAM, TNI, Kepolisian Indonesia, pakar hukum, dan perwakilan
masyarakat untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu terkait G30S/PKI.
Pemerintah juga saat itu telah menetapkan sikap tentang hal ini, sebagaimana dinyatakan oleh
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan, Jendral TNI (Purnawirawan) Wiranto.
Pendekatan yang ditempuh pemerintah pada saat itu yaitu dengan cara mendengarkan aspirasi
masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM masa lalu dalam peristiwa G30S/PKI.
Komnas HAM dan Penyidik Kejaksaan Agung menemui hambatan yuridis, terutama
menyangkut pemenuhan alat bukti yang cukup sesuai yang diatur di dalam Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (beyond reasonable doubt). Dengan demikian
negara pada tahun 2016 untuk menyelesaikan hal tersebut dilakukan dengan cara-cara non yudisial
dan mempertimbangkan kepentingan nasional. Maka penyelesaiaan dengan cara non yudisial
dilakukan dengan mempertimbangkan frasa tidak ada nuansa salah-menyalahkan, tidak lagi
menyulut kebencian, dan sikap/keputusan pemerintah dianggap benar oleh hukum.
Dari penyelesaian pelanggaran HAM tersebut pemerintah mencoba lepas tangan dengan
menyelesaikan permasalahan HAM masa lalu dengan cara non yudisial, tanpa menjunjung
keadilan bagi para korban. Hendaknya negara harus memenuhi unsur-unsur yang ada di dalam
UUD 1945, terutama tentang Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun.

Peristiwa Tanjung Priok 1984

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 September 1984. Peristiwa tersebut bermula dari
ditangkapnya empat orang yang diduga telah melakukan pembakaran sepeda motor terhadap salah
seorang babinsa. Keempat orang yang dimaksud bernama Achmad Sahi, Syafwan Sulaeman,
Syarifuddin Rambe dan M. Nur. Mereka ditangkap oleh Polres Jakarta Utara, dan kemudian dibon
dan ditahan di Kodim Jakarta Utara. Setelah kejadian itu, diadakan tabligh akbar di Jalan Sindang
oleh Amir Biki, salah seorang tokoh masyarakat setempat. Di dalam ceramahnya beliau mengulas
berbagai persoalan sosial politik yang terjadi di Indonesia, seperti masalah asas tunggal, dominasi
China atas perekonomian Indonesia, pembatasan izin dakwah, dan menuntut aparat keamanan
untuk membebaskan empat orang jamaah Mushola As Sa’adah yang ditahan. Mengetahui keempat
rekannya belum dibebaskan, Amir Biki mengerahkan massa untuk bergerak ke kantor Kodim
Jakarta Utara dan Polsek koja. Saat massa mulai bergerak, terjadi penghadangan oleh satu regu
Arhanud yang dipimpin Sersan Dua Sutrisno Mascung di bawah komando Kapten Sriyanto, Pasi
II Ops Kodim Jakarta Utara. Situasi berkembang hingga terjadi penembakan secara brutal oleh
aparat yang mengakibatkan jatuhnya korban sebanyak 79 orang, dimana terdiri dari korban luka
sebanyak 55 orang dan meninggal sebanyak 24 orang.
Peristiwa yang terjadi tidak hanya sampai disitu saja, setelah peristiwa itu aparat TNI
melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap orang-orang yang dicurigai mempunyai
hubungan dengan peristiwa Tanjung Priok. Korban diambil di rumah atau ditangkap di sekitar
lokasi penembakan. Semua korban sekitar 160 orang ditangkap tanpa prosedur dan surat perintah
penangkapan dari pihak yang berwenang. Keluarga korban juga tidak diberitahu atau diberi
tembusan surat perintah penahanan. Para korban ditahan di Laksusda Jaya Kramat V, Mapomdam
Guntur dan RTM Cimanggis. Korban yang ditahan mengalami penyiksaan, intimidasi, dan teror
dari aparat. Bentuk penyiksaan, antara lain dipukul dengan popor senjata, ditendang, dipukul, dan
l ain-lain.
Kemudian pada 2003-2004, digelar Pengadilan HAM ad hoc di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada 12 (dua belas) orang terdakwa serta
menginstruksikan kepada negara agar dapat memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi
kepada korban maupun keluarga korban. Namun, pada tingkat kasasi putusan tersebut dianulir
sehingga mengakibatkan ke-12 orang terdakwa dinyatakan bebas. Hasil pengadilan yang tidak
sesuai harapan ini tentunya sangat mengecewakan korban maupun keluarga korban. Hingga saat
ini tidak ada pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban seperti yang seharusnya mereka
dapatkan.

Tragedi Semanggi II

Tragedi bermula dari keputusan DPR mengesahkan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya
pada 23 September 1999, tragedi ini bukanlah demonstrasi yang pertama kalinya namun ini adalah
puncak dari serangkaian demonstrasi mahasiswa menentang pengesahan RUU PKB (yang mana
dirasa RUU ini memiliki substansi yang dianggap makin mengukuhkan dominasi militer di
Indonesia, sementara pelanggaran HAM oleh Militer masih terjadi dan para mahasiswa menilai
UU ini memberikan keleluasaan bagi militer menentukan keadaan bahaya sesuai dengan
kepentingan militer) dan pencabutan Dwifungsi ABRI sejak awal September. Akibat dari tragedi
Semanggi II ini 11 orang meninggal dan korban luka-luka mencapai 217 orang. Salah satu dari
korban tembak yaitu Yap Yun Hap, mahasiswa Fakultas Teknik UI yang tertembak di bilangan
Semanggi pada pukul 20.40 WIB.
Alih-alih mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan kasus, tahun 2001 Pansus
menyimpulkan bahwa tidak terjadi pelanggaran berat dalam kasus Tragedi Semanggi I dan Tragedi
Semanggi II. Pernyataan ini tentunya mengecewakan keluarga korban yang hingga saat ini ingin
tahu akan kejelasan mengenai siapa pelaku yang telah menghilangkan nyawa anaknya.
Berlanjut sampai pada tahun 2002, KPP HAM menyimpulkan bahwa dari bukti-bukti
permulaan yang cukup telah terjadi pelanggaran berat HAM dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I
dan Semanggi II dengan 50 orang yang diduga tersangka. Hasil penyelidikan Komnas HAM
diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk segera dilakukan penyidikan sesuai UU No. 26 tahun
2000, pada April 2002. Lagi-lagi penyeselaian tidak menemukan titik terang, kejaksaan agung
menolak memproses kasus tersebut dengan alasan kasus tersebut sudah disidangkan melalui
pidana militer namun, pengadilan militer ini menimbulkan kekecewaan dari keluarga korban,
karena hanya mengadili perwira bawahan (pelaku lapangan) dan tidak membawa pelaku
penanggungjawab utama (otak dibalik tindakan) ke pengadilan.

Perjalanan karir

Munir said thalib mengawali karir sebagai aktivis pembelaan HAM dengan menjadi relawan di
LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Surabaya pada tahun 1990, kemudian ia menjabat sebagai
Direktur LBH Semarang pada tahun 1996. Munir juga menjabat berbagai posisi di YLBHI,
termasuk jabatan terakhir sebagai Wakil Ketua Dewan Pengurus YLBHI. Sampai pada akhirnya
mendirikan KONTRAS (komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan).

Kasus Pembunuhan Munir

6 September 2004 Munir berangkat ke amsterdam belanda untuk memulai beasiswanya
menumpang pesawat Garuda dengan kode penerbangan GA-974. Pada pukul 00.40 waktu
Singapura pesawat transit di Changi Airport, kemudian melanjutkan perjalanan pukul 1.50 waktu
singapura dan dijadwalkan tiba di amsterdam pada 7 September 2004 pukul 08.10 waktu setempat.
Namun setelah beberapa jam lepas landas dari Changi Airport, seorang purser (awak kabin)
bernama najib menyampaikan kepada pilot bahwa ada seorang penumpang bernama Munir sakit
dan sering bolak balik ke toilet. Pilot pun meminta pertolongan kepada salah seorang penumpang
yang berprofesi sebagai dokter. Nahas meski telah mendapatkan pertolongan, munir
menghembuskan nafas terakhir saat diudara. Hasil otopsi Institut Forensik Belanda (NFI)
menemukan bahwa munir meninggal akibat racun arsenic dengan dosis yang fatal.

Proses Hukum

Penanganan hukum kasus pembunuhan Munir belum mampu menyeret aktor utamanya ke meja
hijau. Dari persidangan pembunuhan Munir ada fakta bahwa Munir diracun saat transit di Bandara
Changi dan hanya ada satu orang yang diadili dan dihukum bersalah yaitu pilot penerbang Garuda
Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto. Padahal Tim Pencari Fakta (TPF) menemukan adanya
indikasi penyalahgunaan kewenangan Badan Intelejen Negara. Pengungkapan kasus pembunuhan
seperti ini hanya berakhir dengan diadilinya pelaku lapangan yang kemudian bisa bebas. Berakhir
dengan impunitas, ada kejahatan tapi tanpa hukuman.

Memenuhi Syarat Pelanggaran HAM Berat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Dalam kasus Munir tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat, diantaranya :
–  Pasal 7 UU Pengadilan HAM : Salah satu bentuk pelanggaran HAM berat adalah
kejahatan terhadap kemanusiaan.
–  Pasal 9 UU Pengadilan HAM : Pembunuhan terhadap Munir merupakan sebuah serangan
yang dilakukan secara sistematik ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Janji Presiden Untuk Menuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Tidak
Terealisasikan.

Kasus pembunuhan Munir ini justru menghadapi situasi yang paling suram di masa pemerintaha
Jokowi, yakni dengan tidak ditemukannya dokumen laporan hasil Tim Pencari Fakta yang telah
dibentuk dan menyelesaikan pekerjaannya pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Pemerintahan Presiden Jokowi terkesan sengaja menutupi penyelesaian kasus ini dan melindungi
dalang dibalik pembunuhan munir.

Pembunuhan Aktivis Lingkungan Salim Kancil

Kasus yang menimpa Salim alias Kancil, seorang petani sekaligus aktivis lingkungan
merupakan kasus pelanggaran HAM yang terjadi untuk kesekian kalinya. Dalam kasus ini, Salim
Kancil bersama temannya, Tosan menolak keberadaan tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar,
Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Salim bersama beberapa warga kemudian
membentuk Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Selok Awar-Awar untuk terus
melakukan penolakan penambangan pasir demi memperjuangkan hak atas sawah-sawah mereka.
Penambangan pasir yang dilakukan tanpa mengindahkan aspek lingkungan itu mengakibatkan
banyak tumpukan pasir yang menjadi penahan ombak hingga habis. Sehingga banyak air lahan
pertanian warga yang tidak bisa difungsikan karena air laut kerap masuk ke persawahan warga
sekitar.
Karena hal itu, terjadilah aksi penolakan yang berujung naas dimana Salim dan Tosan di
keroyok oleh kelompok pendukung tambang pasir secara brutal pada tanggal 26 September 2015.
Sekitar 40 orang mendatangi rumah Salim Kancil untuk melakukan penangkapan dan juga
pemukulan dengan batu di depan rumah korban. Salim Kancil kemudian dibawa berjalan sekitar
400 meter dari rumahnya. Dengan kondisi yang masih terikat, korban kemudian dibawa ke Kantor
Desa Selok Awar-Awar. Menurut keterangan saksi, korban mengalami kekerasan antara lain
dilakukan pemukulan pada bagian muka dan juga diestrum beberapa kali. Tindak kekerasan ini
dilakukan didepan masyarakat umum, bahkan didepan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD).
Hal serupa juga dialami oleh teman Salim Kancil, Tosan. Pada hari yang sama Tosan
mengalami tindak kekerasan yang dilakukan sejumlah orang. Atas kejadian itu, diketahui bahwa
Tosan berhasil selamat sementara Salim tewas mengenaskan.
Dalam kasus penganiayaan tersebut Komnas HAM dalam keterangan pers-nya
menemukan bentuk-bentuk perbuatan pelanggaran hak asasi manusia, diantaranya:
a. Hak untuk Hidup
b. Hak untuk Tidak Mendapat Perlakuakn Kejam, Tidak Manusiawi dan
Merendahkan Martabat
c. Hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang
d. Hak Atas Rasa Aman
e. Hak Anak
Hal ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, karena penganiyaan di lakukan dan di
dalangi oleh oknum pemerintah dan masyarakat umum. Dimana seharusnya peran pemerintah dan
masyarakat adalah memberikan perlindungan kepada setiap anggota masyarakat di dalamnya.
Apalagi penganiayaan ini dilakukan karena masalah yang seharusnya bisa di selesaikan secara
baik-baik.
Dalam temuan polisi disebutkan bahwa salim kancil dikeroyok hingga tewas oleh Mat
Dasir dan puluhan orang lainnya atas suruhan Hariyono. Kedua terdakwa tersebut kemudian
dibuktikan secara sah melakukan pembunuhan berencana dan mendapatkan vonis 20 tahun pidana
penjara. Dari tuntutan hukuman seumur hidup yang diajukan oleh jaksa. Keluarga Salim Kancil
dan Tosan juga mengaku kecewa dengan putusan peradilan karena hukuman tersebut dianggap
terlalu ringan.
Pada Juli tahun lalu, kasus Salim Kancil kembali mencuat setelah Bupati Lumajang
dipolisikan ke Polda Jatim akibat membela hak tanah dari Tijah, istri mendiang Salim Kancil.
Diketahui bahwa terdapat enam petak sawah Tijah yang diuruk pengusaha tanpa ada izin darinya.
Atas laporan tersebut setelah Bupati Lumajang melakukan peninjauan ke lokasi, ia kemudian
melawan pengusaha tambak udang yang menggunakan tanah di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Adanya video di Youtube Lumajang TV yang memperlihatkan perdebatan antara Bupati
Lumajang, Tijah dan juga pengawas tambak udang mengenai batas HGU membuat Bupati
Lumajang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik seseorang melalui unggahan video di
kanal Youtube.

GERAKAN REFORMASI DIKORUPSI DAN REFLEKSI BERUNTAI KASUS
PELANGGARAN HAM DI INDONESIA

Gerakan reformasi dari mahasiswa sudah muncul sejak Seluruh mahasiswa kompak
Mengadakan demonstrasi yang menjatuhkan Soeharto dari kekuasaannya. Aksi demonstrasi ini
mulai terjadi sejak Soeharto menyatakan bersedia untuk dipilih kembali sebagai presiden setelah
Golkar memenangkan Pemilu 1997. Selang 21 tahun turunnya Soeharto berhenti dari jabatan
menjadi Presiden Indonesia kemudian mahasiswa kembali turun ke jalan dalam jumlah yang
sangat besar yakni tepat dibulan yang sama september 2019, Demonstrasi dilakukan di berbagai
daerah terutama kota besar dengan menggunakan slogan “Reformasi Dikorupsi”.
Tuntutan yang cenderung sama, yaitu menolak pengesahan RUU KPK, RKUHP, RUU
Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Minerba
serta kasus kriminalisasi aktivis dan isu kerusakan lingkungan. Kembalinya aksi besar besaran
mahasiswa tersebut merupakan bukti kekecewaan terhadap DPR yang terkesan terburu-buru
dalam membahas RUU yang dianggap mementingkan mereka, bukan rakyat, sejak kejadian
demonstrasi yang dilakukan mahasiswa september 2019 tersebut muncullah sebutan “Reformasi
Di korupsi” Demonstrasi berlangsung berhari-hari pada Bulan September 2019 di berbagai daerah.
Korban luka dan jiwa berjatuhan akibat bentrok dengan aparat. Demonstrasi mahasiswa berslogan
Reformasi Korupsi berhasil menekan pemerintah dan DPR menunda pembahasan sejumlah RUU.
Akan tetapi, RUU KPK tetap disahkan menjadi UU, sehingga kekecewaan tak bisa dibendung.

Tuntutan-Tuntutan Pokok Gerakan Reformasi Dikorupsi

Bulan ini September 2021 adalah tepat mengenang 2 tahun yang lalu, dimana gedung DPR
RI menjadi saksi bisu terjadinya aksi bertajuk #ReformasiDikorupsi. Ini menjadi salah satu aksi
mahasiswa terbesar setelah Reformasi 1998. Pada hari itu, mahasiswa dari berbagai penjuru datang
dengan tuntutannya beserta dengan geramnya. Dan dari riuhnya gerakan reformasi dikorupsi
tersebut, terdapat sedikitnya tujuh tuntutan mahasiswa yang mana merupakan respon atas berbagai
permasalahan yang terjadi di Indonesia saat ini. Tuntutan-tuntutan tersebut antara lain:
1. Batalkan UU KPK
Sebagaimana yang telah diketahui sebelumnya, adanya revisi dari Undang-Undang KPK
yang dikebut oleh DPR pada tahun 2019, telah banyak memantik tanggapan dari berbagai pihak.
Banyak mahasiswa, guru besar, dan pegiat anti korupsi yang menolak adanya Undang-Undang
KPK yang telah direvisi ini karena dinilai bisa melemahkan KPK. Hal ini disebabkan karena
terdapat pasal-pasal yang mengandung pemangkasan kewenangan penyidikan dan penyadapan
serta berkurangnya kewenangan penuntutan yang miliki oleh KPK.
Selain menolak UU KPK hasil revisi tersebut, terdapat beberapa RUU lain yang
bermasalah dan kemudian masuk dalam tuntutan gerakan reformasi dikorupsi untuk ditolak.
Adapun RUU-RUU bermasalah tersebut yakni RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU
Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU SDA.
2. Batalkan Pimpinan KPK Bermasalah
Dipilihnya Firli Bahuri sebagai ketua KPK dan keempat wakilnya yaitu Lili Pintauli
Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata oleh DPR mengundang
berbagai penolakan oleh mahasiswa maupun pegiat anti korupsi. Penolakan ini bukan tanpa alasan,
melainkan para pimpinan KPK yang dipilih tersebut dinilai tidak memiliki integritas yang tinggi.
Salah satunya adalah ketua KPK terpilih yaitu Firli Bahuri, yang sebelumnya pernah terkena
masalah pelanggaran etik saat menjabat Deputi Penindakan KPK.
3. Menolak Personel TNI-Polri Aktif Untuk Menempati Jabatan Sipil
Adanya fenomena penempatan anggota maupun pimpinan TNI/Polri yang masih aktif
dalam jabatan-jabatan sipil juga menjadi salah satu hal yang ditolak dalam gerakan Reformasi
Dikorupsi. Beberapa hal yang menjadi sorotan mahasiswa dan pegiat HAM menyoroti dalam kasus
ini adalah dimana kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dipimpin Doni
Monardo, Badan Urusan Logistik (Bulog) yang dipimpin Budi Waseso, dan KPK yang dipimpin
Firli Bahuri.
4. Menghentikan Militerisme di Papua dan Daerah Lain
Militerisme yang selama ini terjadi di Papua dan beberapa daerah lain menjadi sorotan
dalam aksi ini. Hal ini disebabkan karena banyaknya personel militer yang diturunkan ke daerah
konflik seperti Papua dan daerah lain, justru memunculkan berbagai fenomena kekerasan yang
dilakukan oleh aparat terhadap masyarakat Papua.
5. Menghentikan Kriminalisasi Aktivis
Seiring dengan ditangkapnya aktivis-aktivis yang melakukan unjuk rasa maupun aksi yang
membawakan aspirasinya, mahasiswa dalam aksi Reformasi Dikorupsi ini juga melayangkan
tuntutan supaya hal tersebut bisa dihentikan. Hal ini karena sudah sewajarnya di negara demokrasi,
aspirasi maupun suara rakyat menjadi hal yang seharusnya dihargai dan didengarkan oleh
pemerintah.
6. Hentikan Pembakaran Hutan di Indonesia
Kasus kebakaran hutan yang saat itu sedang marak terjadi di Indonesia, khususnya di
Kalimantan dan Sumatera memicu keprihatinan sekaligus kemarahan mahasiswa, yang mana
akhirnya hal ini menjadi tuntutan oleh mahasiswa dan aktivis lingkungan supaya pemerintah bisa
melakukan hal sebaik mungkin supaya bisa menghentikan kebakaran hutan yang terjadi.
7. Tuntaskan Pelanggaran HAM
Sering terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia yang notabene
merupakan negara demokrasi menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian mahasiswa dan
elemen-elemen masyarakat lain dalam gerakan Reformasi Dikorupsi. Bukan hanya
mempersoalkan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi dewasa ini saja, melainkan
mahasiswa juga menuntut pengungkapan dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Deretan Pelanggaran HAM Dalam Gerakan Reformasi Dikorupsi

Gerakan Reformasi Dikorupsi yang membawakan 7 tuntutan utama dengan peserta yang
berasal dari seluruh Indonesia tak luput dari tindakan-tindakan represi aparat yang justru
melanggar HAM. Berikut adalah deretan pelanggaran HAM tersebut:
1. Penganiayaan terhadap jurnalis yang meliput aksi, seperti pengambilan paksa tanda
pengenal, perusakan alat pengambilan gambar
2. Tindak pemukulan terhadap massa aksi dengan semena – mena. Banyak massa aksi yang
mengalami luka berat akibat tindak pengeroyokan yang dilakukan oleh aparat.
3. Penangkapan tanpa bukti yang jelas.
4. Pelarangan pihak LBH untuk mendampingi masa aksi yang ditangkap.
5. Tidak dipatuhinya prosedur pengamanan aksi massa pada malam hari oleh kepolisian,
menyebabkan terdapat korban luka dan meninggal.
6. Aparat kepolisian menggunakan kekuatan berlebihan, menembakkan gas air mata secara
langsung ke arah pengunjuk rasa, memukul dan menendang pengunjuk rasa untuk
membubarkan aksi.
Dihimpun dari laporan LBH di setiap Kota, di temukan jumlah massa yang ditangkap oleh
aparat adalah sebagai berikut :
– LBH Surabaya mencatat ada 416 pengunjuk rasa yang ditangkap oleh aparat kepolisian
– LBH Banda Aceh mencatat ada 2 demonstran ditangkap di daerah Aceh Barat.
– LBH Bandung menerima sekitar 200 laporan penangkapan yang masuk ke kanal pengaduan
mereka.
– LBH Surabaya juga mendapatkan informasi adanya 128 pengunjuk rasa ditangkap di Malang,
Jawa Timur

Refleksi Pelanggaran HAM Reformasi Dikorupsi Terhadap Kehidupan Demokrasi

Kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia baik kasus lama
maupun baru,dari era rezim Orde Baru sampai era pemerintahan Presiden Jokowi masih terjadi
dan belum terselesaikan. Pembunuhan Marsinah, tragedi Tanjung Priok, penghilangan aktivisaktivis reformasi adalah beberapa dari banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang
belum terselesaikan. Di dalam setiap proses transisi pemerintahan, penyelesaian kasus-kasus
pelanggaran HAM seringkali digunakan sebagai senjata elektabilitas berbentuk janji penyelesaian
kasus bila terpilih. Janji-janji tersebut hanyalah omong kosong, tindakan serius penyelesaian kasus
HAM di Indonesia tak pernah dilakukan.
Bukannya terselesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM,dewasa ini kasus pelanggaran
HAM malah bertambah. Ancaman-ancaman terhadap kebebasan sipil secara masif terjadi di
pemerintahan Jokowi sekarang ini. Nilai-nilai Demokrasi yang kita anut ternodai dengan tindakan
represif dan pembungkaman yang dilakukan oleh aparat negara terhadap gerakan masyarakat sipil,
buruh, tani, mahasiswa, pelajar, dan aktivis yang menggunakan haknya sebagai rakyat demokrasi,
yang menyuarakan kritikan dan rentetan ketidakpuasan atas kondisi bangsa sekarang ini. Praktik
tindakan represif dan pembungkaman ini menambah deretan kasus pelanggaran HAM dan
penodaan nilai-nilai Demokrasi di catatan sejarah Indonesia.
Secara harfiah, demokrasi berasal dari istilah Greek Demokratia yang secara bahasa dapat
berarti demos atau rakyat dan kratos atau pemerintahan. Pemaknaan secara utuh Demokrasi adalah
pemerintahan oleh rakyat, yang menunjuk pada bentuk-bentuk pemerintahan rakyat yang bersifat
partisipatif baik secara langsung maupun perwakilan. Berinti bahwa sebagai puncak kekuasaan
negara, segala upaya-upaya negara seharusnya bertujuan mensejahterakan rakyat.
Permasalahan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi salah satu agenda penting dalam
pengembangan demokratisasi. Dengan penerapan penghormatan terhadap HAM,akan
meningkatkan kesadaran demokrasi di masyarakat, terciptanya peningkatan pendidikan,
kehidupan ekonomi, serta keterbukaan informasi. Konsep demokrasi tak hanya mencangkup
demokrasi politik saja, dalam arti yang luas demokrasi mengatur persamaan kesempatan,
pemberdayaan masyarakat, serta hubungan antara sipil dan militer yang mana hal ini adalah
pencipta demokrasi yang sebenarnya. Demokrasi memiliki tujuan untuk merealisasikan hak-hak
sipil dan politik, hak ekonomi, sosial-budaya, dan hak untuk dapat berkembang. Sejatinya
kemajuan dalam pencapaian HAM adalah hakikat dari perkembangan demokrasi itu sendiri.
Kasus-kasus pelanggaran HAM lama yang belum terselesaikan sampai sekarang menjadi
duri ganjalan di hati masyarakat. Pembiaran kondisi seperti ini sangat berbahaya terhadap nilai
dan eksistensi masyarakat demokrasi yang ada di Indonesia. Peningkatan memori kolektif kasuskasus HAM yang belum terselesaikan terus dilakukan oleh saudara-saudara kita para pegiat HAM,
aktivis HAM, YLBHI, dan lainnya baik dalam bentuk aksi kamisan atau bentuk aksi lainnya adalah
bukti masih terjaganya semangat memperjuangkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM.
Salah satu indikator dalam nilai-nilai demokrasi adalah kebebasan. Masyarakat sipil bebas
untuk bersuara serta berekspresi,berserikat dan lainya. Namun perealisasisan nilai demokratis
tersebut masih dalam kondisi yang memprihatinkan. Terbukti masih banyaknya kasus upaya
pembungkaman dan tindakan represif dalam perwujudan nilai kebebasan dalam demokrasi. Upaya
pengangkatan isu “Reformasi Dikorupsi” ini merupakan upaya masyarakat yang sadar akan
kebobrokan penyelewengan atas nilai-nilai reformasi Indonesia. Permasalahan kasus-kasus HAM,
upaya pembungkaman kebebasan rakyat, merusak nilai-nilai reformasi dan Demokrasi. Tindakan
nyata perlu segera dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini, rakyat dengan bergandeng-tangan
secara solid harus terus mengupayakan segala tindakan legal yang dapat ditempuh dalam proses
memperjuangkan keadilan dan penjagaan keutuhan nilai reformasi dan demokrasi. Kita perlu
gencarlan lagi upaya-upaya penuntutan keadilan untuk menjaga bangsa dan kesejahteraan rakyat
generasi kita dan generasi-generasi yang mendatang.

Referensi
Tempo.co. (2016). 18 April Berapa Sebenarnya Korban Pembantaian Pasca G30S/PKI.
Tempo.co.https://nasional.tempo.co/read/763665/berapa-sebenarnya-korban-pembantaianpasca-g30s-1965 diakses pukul 14.30 Wib
BBC Indonesia. (2018). 26 Juli. Soeharto Koordinir Operasi Pembantaian 1965-1966, Sebut Dokumen.
BBC INDONESIA. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-44962160 diakses pukul
13.15
Komnas Ham. (2020) 6 Oktober. Menyoal Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 1965-1966.
Komnas Ham https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/10/6/1587/menyoal
pelanggaran-ham-yang-berat-peristiwa-1965-1966.html diakses pukul 13.54 Wib
Voa Indonesia. (2015) 30 September. Upaya Rekonsiliasi Dalam Penyelesaian Tragedi 65.
Voa Indonesia https://www.voaindonesia.com/a/upaya-rekonsiliasi-dalam-penyelesaiantragedi-65-/2985673.html
Tirto. Id. (2017) 20 Maret. Penyelesaian Kasus 1965 Menuntut Keseriusan Komnas Ham.
Tirto.id. https://tirto.id/penyelesaian-kasus-1965-menuntut-keseriusan-komnas-ham-ck63
diakses pukul 09.00 Wib
Antara News. (2016) 11 Oktober. Ini Tiga Sikap Pemerintah Soal G30S/PKI.
Antara News. https://www.antaranews.com/berita/587741/ini-tiga-sikap-pemerintah-soalg30s-pki#mobile-nav
September Kelam, Kronologi Peristiwa Tanjung Priok 37 Tahun oleh S. Dian Andrayanto reporter
Tempo.co : Senin, 13 September 2021 pukul 07.05 WIB
Final Progress Report Pengadilan HAM Tanjung Priok : Gagal Melakukan Penuntutan yang
Efektif oleh Tim Tindak Lanjut Hasil Komisi Penyelodik dan Pemeriksaan Pelanggaran
Hak Asasi Manusia di Tanjuk Priok : Jakarta, 11 Oktober 2000
Kertas Posisi Kontras Kasus Trisaksti, Semanggi I dan II Penantian dalam Ketidakpastian oleh
KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) : 2005
detikNews.com. 2004. “Kronologi Kematian Munir Diatas Pesawat Garuda”.
https://news.detik.com/berita/d-204555/kronologi-kematian-munir-di-atas-pesawatgaruda-ga-974. Diakses 19 September 2021
Gunadha, R. 2020. “Profil Munir, Pejuang Ham Yang Dibunuh Di Udara”.
https://www.suara.com/news/2020/09/07/133954/profil-munir-pejuang-ham-yangmeninggal-di-udara?page=all. Diakses 19 September 2021
Maulidiyanti, Fatia. 2020. “Munir Dan Jejak Kelam Perlindungan Pembela Ham”.
http://munirhumanrightsmuseum.org/articledetail-5-munir-dan-jejak-kelamperlindungan-pembela-ham. Diakses 19 September 2021
CNN, Indonesia. 2021. “Komnas HAM Diminta Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat”.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210819202158-12-682688/komnas-hamdiminta-tetapkan-kasus-munir-pelanggaran-ham-berat. Diakses 19 September 2021
BBC Indonesia. (2016) 23 Juni. Pelaku Utama Pembunuhan Salim Kancil Divonis 20 Tahun Penjara.
BBC Indonesia.
https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160623_indonesia_salimkancil_vonis.
Diakses Pukul 16.40
CNN Indonesia. (2020) 10 Juli. Bupati Dipolisikan dan Kenangan Pahit Kasus Salim Kancil.
CNN Indonesia https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200710101414-20-523114/bupatidipolisikan-dan-kenangan-pahit-kasus-salim-kancil diakses Pukul 08.20 Wib.
Amnesty International. (2020). Aparat Dalam Sorotan. Amnesty.id.
https://www.amnesty.id/aparat-dalam-sorotan/. Diakses pada 21/09/2021.
Arif Maulana,Pratiwi Febri,dkk. Reformasi Dikorupsi Demokrasi Direpresi. Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Briantika, A. (2020). Komnas HAM: Aparat Diduga Langgar HAM Saat Aksi Reformasi
Dikorupsi. Tirto.id. https://tirto.id/erz4, diakses pada 21/09/2021.
CNN Indonesia. (2021). 21 Mei, Soeharto Turun, Reformasi Dikorupsi 21 Tahun Kemudian. CNN
Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200521031208-20-505530/21-meisoeharto-turun-reformasi-dikorupsi-21-tahun-kemudian. Diakses pada 21/09/2021.
Hakim, R.N., (2021). Dua Tahun Gerakan #ReformasiDikorupsi dan 7 Tuntutan yang Terabaikan.
Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/17271851/dua-tahungerakan-reformasidikorupsi-dan-7-tuntutan-yang-terabaikan?page=all. Diakses pada
22/09/2021.
Nadia Intan Fajarlie. 2020. Refleksi Sembilan Bulan Aksi #ReformasiDikorupsi. Balairungpress.
Sahara, W. (2021). Menilik Kembali Aksi #ReformasiDikorupsi Dua Tahun Lalu. Kompas.com. :
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/10420161/menilik-kembali-aksireformasidikorupsi-dua-tahunlalu?page=all&jxconn=1*18xbbg*other_jxampid*RGlxaVVDNTV4R2EyM3BiMnVMO
EJia0dueG1jYUtJaTZOQUxranZQSW5qaEE1S0QtenpEU0hpM1NEOHdIZERzbg..#pag
e2. Diakses pada 21/09/2021.
Sinergy Aditya. 2019. Pelanggaran HAM,Demokrasi & Benang Kusut Penyelesaiannya.
MAP Corner-Klub MKP UGM.
Trisni Rahardjo. 2001. Upaya Membangun Demokrasi Melalui Penyelesaian Pelanggaran
Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum No 18.

Nada Untuk Bara

Pengumuman Seleksi OC Fisiphony 2019

SURAT TUGAS

KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FISIP
Nomor : 024/ST/A/BEM-FISIP/IX/2019

 

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridho Allah SWT. bahwa kegiatan FISIPHONY 2019 merupakan hajat Mahasiswa Mahasiswi FISIP Universitas Tidar.

FISIPHONY terselenggara untuk mewadahi bakat mahasiswa/i dan memfasilitasinya dalam sebuah kegiatan yang nantinya akan menampilkan bakat yang dimiliki mahasiswa/i. Untuk menjamin kelancaran rangkaian kegiatan FISIPHONY 2019 maka perlu ditetapkan Organizing Committee (OC).
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Periode 2019, mengamanahkan bahwa nama-nama yang tercantum dibawah ini dipandang memenuhi syarat dan cakap untuk ditetapkan dalam melaksanakan tugas.

Berikut merupakan daftar nama mahasiswa/i FISIP yang menjadi Organizing Committee (OC) FISIPHONY 2019;

No.
Nama
Semester
Prodi

Alifia Firda Nadzifah
1
Ilmu Administrasi Negara

Aufar Adhi Permana Firdaus
1
Ilmu Administrasi Negara

Julia Febrianti Simanjuntak
1
Ilmu Administrasi Negara

Abdul Aziz
1
Hukum

Agnesia Devi Kusuma Wardani
1
Hukum

Dimas Prasetyo
1
Hukum

Shanisa Berliana Indah Sari
1
Hukum

Choirun Nisa’ Azzahro
1
Ilmu Komunikasi

Fikri Ahmad Zulfian
1
Ilmu Komunikasi

Gading Octorio Hermaya
1
Ilmu Komunikasi

Ikon Terra Sujennar
1
Ilmu Komunikasi

Nisfi Amalia
1
Ilmu Komunikasi

Nurul Hidayanti
1
Ilmu Komunikasi

Demikian Surat Tugas ini dibuat, harap dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

 

Magelang, 24 September 2019
Ketua BEM FISIP

Fauziah Riskiyasari
NPM. 1610201097

Rektorat Berbagi Printer – Hasil Audiensi

AUDIENSI RASA KLARIFIKASI

Juma’t, 6 September 2019 Universitas Tidar mengadakan audiensi yang diselenggarakan oleh pihak Birokrasi kampus, audiensi ini dihadiri oleh Rektor, Dosen, dan Mahasiswa. Audiensi ini bertempat di ruangan Multimedia Universitas Tidar. Tepat pukul 09.30 WIB kegiatan ini diawali dengan sambutan Prof. Dr. Ir. Mukh Arifin, M.Sc. selaku Rektor Universitas Tidar beliau berkata tujuan dari diadakannya audiensi ini adalah sebagai ajang silahturahmi antara birokrasi dan mahasiswa dan untuh menyatukan berbagai perbedaan pendapat yang masih belum selaras, selain itu beliau juga kecewa terhadap aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa pada tanggal 19 Agustus 2019 beliau berpendapat bahwa jika ada ketidakpuasan terhadap kebijakan Universitas sebaiknya disampaikan secara baik – baik jangan melakukan aksi yang nantinya akan mencoreng nama baik Universitas Tidar.

Audiensi ini merupakan respon dari Rektor terkait 7 (tujuh) tuntutan mahasiswa yang disampaikan pada saat aksi tersebut. Berikut merupakan tujuh tuntutan mahasiswa;

  1. Tarif uang pangkal dan atau pungutan lain selain UKT tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan atau pihak lain yang membiayainya,
  2. Dikembalikannya kembali prosedur banding UKT untuk mahasiswa yang tidak mampu,
  3. Dimasukkannya mahasiswa yang kehilangan Bidikmisi ke golongan terendah,
  4. Menuntut diberikannya otonomi, kebebasan dan kepercayaan terhadap mahasiswa dalam pelaksanaan Otadama,
  5. Dilibatkannya mahasiswa dalam pengambilan segala kebijakan yang dibuat,
  6. Dibatalkannya SK terkait penggunaan fasilitas Universitas (Jam Malam),
  7. Tidak melakukan tindakan represif, atau segala penekanan terhadap mahasiswa yang menuarakan aspirasinya.

Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Ir. Noor Farid, M.Si. memberikan tanggapan terhadap tujuh tuntutan mahasiswa sebagai berikut. Diawali dengan meyampaikan data mahasiswa yang diterima Universitas Tidar tahun 2019/2020 adalah 2189 mahasiswa (1679 mahasiswa reguler dan 507 mahasiswa bidikmisi). Beliau mengatakan ketentuan KEMENRISETDIKTI untuk UKT tidak mampu (Golongan 1, 2 dan Bidikmisi) berjumlah 20 % dari total keseluruhan mahasiswa. Universitas Tidar telah melebihi presentase tersebut yaitu sebesar 28 % hal ini termasuk sudah melebihi aturan dan dirasa sudah tidak sehat bagi kampus sedangkan untuk banding UKT sampai bualan september ini sudah ada 55 orang tua yang mengajukan keberatan. SPI/ uang pangkal yang diberlakukan di Universitas Tidar juga sudah mempertimbangkan kemampuan ekonomi, beliau membandingkan dengan beberapa perguruan tinggi sekitar seperti; UPN Yogyakarta dengan SPI 5–125 juta, UPN JATIM 15-90 juta, UNS 10-150 juta, UNTIRTA 10 juta untuk ilmu sosial dan 15 juta untuk eksata, dan UNIV Bengkulu minimal 10 juta. Untuk beasiswa Bidikmisi tidak hilag tapi sudah habis sampai semester delapan,selama kondisi sosial dan ekonomi mahasiswa tersebut dirasa tidak mampu mahasiwa bisa memberikan portopolio data terbaru dan mengajukan banding. Selain menyampaikan tanggapan dari tuntutan-tuntutan mahasiswa pak farid juga menyampaikan rencana pembangunan yang akan segera dilakukan universitas antara lain pembangunan rektorat, perluasan auditorium, penataan parkir, pembangunan gedung teknik tiga dan sekre-sekre UKM rencana tersebut akan segera direalisasikan pada tahun 2020 mendatang.

Secara tegas Prof. Arifin telah mengatakan bahwa sistem banding UKT sudah tidak diberlakukan dan diganti dengan sistem pengajuan keringanan pembayaran, beliau juga mereson tuntutan poin ke empat bahwa jika hal tersebut sudah diatur oleh peraturan dari kementrian. Audiensi yang dimoderatori oleh Prof. Dr. Sugiyarto, M.Si. selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni berjalan dengan kondusif beberapa pertanyaan dan saran yang disampaikan antara lain dari Hermowo Pribadi (Presma Untidar) adalah harus ada lembaga yang bertugas mengawal UKT berisi mahasiswa dan birokrasi, pengkajian kembali mahasiswa yang mendapatkan UKT mahal dan beasiswa Bidikmisi, diperbolehkannya Ormawa (BEM dan DPM) untuk merekomendasikan nama-nama mahasiswa yang mempunyai UKT mahal untuk pengajuan keringanan pembayaran, harus ada evaluasi terkait pemberlakuan jam malam dipermudahnya perizinan kebutuhan mahasiswa yang melakukan acara-acara kemahaiswaan pada saat jam malam berlangsung, dan menindak oknum-oknum yang melakukan tindakan represif kepada mahasiswa terkait aksi solidaritas untuk papua. Abdan (Ketua BEM Teknik) juga menegaskan harus ada ketegasan serta keseriusan dari pihak birokrasi untuk mencari solusi terhadap ke tujuh tuntutan mahasiswa tersebut serta menambahkan terkait pembayaran UKT mahasiswa yang sedang melakukan cuti perkuliahan, sedangkan Tigor (BEM FISIP) kembali menegaskan bahwa apakah Ormawa (BEM dan DPM) untuk merekomendasikan dan megkoordinir nama-nama mahasiswa yang mempunyai UKT mahal untuk pengajuan keringanan pembayaran serta menginggatkan bahwa segala informasi jangan sampai putus di birokrasi agar meminimalisir perbedaan pendapat.

Prof Arifin berterimakasih untuk segala saran dan masukan yang telah disampaikan oleh para mahasiswa beliau berkata bahwa jika sudah ada aturan terkait UKT dan Otadam/ PKKMB ya sebaiknya kita jalankan dengan semestinya beliau menegaskan bahwa pengajuan keringanan pembayaran bersifat individu. Among Wiwoho, S.E., M.M. selaku kepala Biro Umum dan Keunagan menanggapi tentang pembayaran mahasiswa yang sedang melakukan cuti akademik adalah membayar sebesar 20-25% UKT dari UKT/ semester mahasiswa tersebut dan memambahkan bahwa adanya denda keterlambatan membayar UKT yaitu 1-10% dari UKT/ semester mahasiswa tersebut hal ini merupakan peraturan yang sudah ditetapkan oleh kementrian.

David Budhi Hartono, S.E., M.M. selaku Kabag. Akademik dan Kemahasiswaan mengatakan bahwa pengajuan keringanan UKT bisa dilakukan lewat bagian personalia Universitas. Fariz Hilman Solihin (Lurah Bengkel Seni) mengatakan bahwa BEM dan DPM harus membantu alur banding UKT kalau apa-apa langsung ke birokrasi lalu apa peran BEM dan DPM dengan nada bercanda dia mengatakan hal tersebut, Fariz juga mengingatkan bahwa membangun Universitas Tidar itu harus sabar dan jangan melupakan peran mahasiswa dalam membuat segala keputusan. Audiensi ditutup dengan pembagian printer yang secara simbolis diserahkan oleh Prof Arifin kepada perwakilan UKM dan BEM KM. Para mahasiswa merasa kurang puas dengan hasil audiensi ini karena ada beberapa tuntutan yang belum disikapi dengan tegas dan mendalam diharapkannya acara ini berlanjut sampai ke dua belah pihak menemukan solusi bersama atas segala tuntutan yang telah disampaikan.

 

Kontak Person
Ronny Agung Prakoso Achmadi (WA. 085643336767)
E-mail: bemfisipuntidar2@gmail.com
Departemen PSDM

Kastrat Class

KASTRAT CLASS

“Budaya Dialetika dalam Kajian Isu dan Advokasi”
Magelang, 24 Juni 2019 Departemen Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar menyelenggarakan kegiatan Kastrat Class dengan tema “Budaya Dialektika dalam Kajian Isu dan Advokasi”.

Tujuan diadakan kegiatan ini adalah sebagai sarana untuk menumbuhkan sikap kritis mahasiswa FISIP terhadap permasalahan/isu di kampus maupun luar kampus Universitas Tidar dan memberi pemahaman bagaimana ternik advokasi dilakukan sehingga dapat digunakan untuk penanganan permasalahan/isu yang ada. Selepas kegiatan ini mahasiswa FISIP dapat lebih peka terhadap masalah yang ada dikampus dengan mengedepankan dialektika dalam mengkaji isu secara teliti, logis dan teratur serta melakukan advokasi dengan langkah-langkah yang baik dan benar.
Kegiatan Kastrat Class di Ruang J.02.3 Gedung FISIP.

Pembukaan acara dilakukan oleh Siti Utari selaku MC. Sambutan dari BEM FISIP disampaikan oleh Rafi Setiawan selaku Wakil Ketua BEM FISIP sekaligus membuka kegiatan Kastrat Class. Pemaparan dilakukan oleh Bu Ria Karlina Lubis, S.H., M.Hum. (Dosen Hukum Universitas Tidar) dan Arief Budianto (Departmen Politik BEM KM 2016). Selesai paparan oleh pemateri, dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab. Penutupan acara selanjutnya yang diakhiri oleh Muhammad Tigor Zarkasi selaku ketua pelaksana.

Kegiatan Kastrat Class dihadiri oleh 16 pesertai mahasiswa FISIP angkatan 2017 dan 2018, selain itu juga turut hadir seorang mahasiswa semester akhir. Bu Karlina menyajikan materi tentang dialektika dalam kajian isu. Pertanyaan yang menarik diajukan oleh Ahmad Kusyairi yaitu, “Bagaiamana jika dalam dialetika ada dua orang yang memiliki latar belakang berbeda seperti berpengalaman dan berilmu?”, Bu Karlina menjawab dengan contoh yang sederhana dan singkat, ”Jika ada seorang dokter sebagai orang berilmu sedang mensosialisasiakan obat sakit diare kepada masyarakat pelosok yang memiliki pengalaman dengan memakan daun jambu sudah sembuh. Hal ini tetap terjadi dialetika karena tidak berhenti kepada anti tesis namun menemukan titik penyempurna adanya tesis baru yang dihasilkan.”
Pertanyaan kedua dari Rafi Setiawan, “Bagaimana cara memetakan dialetika untuk berfikir idealis atau materialis?.” Pertanyaan tersebut langsung direspon oleh Bu Karlina dengan menjelaskan konsep dialetika yaitu, “Berpikir idealis adalah berpikir dari sebuah ide lalu ke kernyataan sedangkan materialis berpikir dari kenyataan ke sebuah ide.” Lalu dijelaskan melalui contoh konkrit di kampus. Kelas semakin menarik dengan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta Kastrat Class lainnya. Selanjutnya, Arief Budianto mengisi materi terkait dengan advokasi yang memiliki arti sebuah upaya pembelaan, argumentasi rasionalitas dan kajian serta menjelaskan strategi advokasi, langkah-langkah advokasi, konsolidasi, kampanye hingga teknik advokasi. Berangkat dari pengalamannya selama mengikuti organisasi di Departemen Politik BEM KM Univeritas Tidar 2016, beliau dapat berbagi cerita secara detail dengan pembawaanya yang santai mengenai teknik advokasi yang pernah dilakukan.

Kontak Person
Nur Rani (HP. 087715146512)
E-mail: bemfisipuntidar2@gmail.com
Departemen Kajian dan Aksi Strategi