Nada Untuk Bara

Pengumuman Seleksi OC Fisiphony 2019

SURAT TUGAS

KETUA BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FISIP
Nomor : 024/ST/A/BEM-FISIP/IX/2019

 

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridho Allah SWT. bahwa kegiatan FISIPHONY 2019 merupakan hajat Mahasiswa Mahasiswi FISIP Universitas Tidar.

FISIPHONY terselenggara untuk mewadahi bakat mahasiswa/i dan memfasilitasinya dalam sebuah kegiatan yang nantinya akan menampilkan bakat yang dimiliki mahasiswa/i. Untuk menjamin kelancaran rangkaian kegiatan FISIPHONY 2019 maka perlu ditetapkan Organizing Committee (OC).
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Periode 2019, mengamanahkan bahwa nama-nama yang tercantum dibawah ini dipandang memenuhi syarat dan cakap untuk ditetapkan dalam melaksanakan tugas.

Berikut merupakan daftar nama mahasiswa/i FISIP yang menjadi Organizing Committee (OC) FISIPHONY 2019;

No.
Nama
Semester
Prodi

Alifia Firda Nadzifah
1
Ilmu Administrasi Negara

Aufar Adhi Permana Firdaus
1
Ilmu Administrasi Negara

Julia Febrianti Simanjuntak
1
Ilmu Administrasi Negara

Abdul Aziz
1
Hukum

Agnesia Devi Kusuma Wardani
1
Hukum

Dimas Prasetyo
1
Hukum

Shanisa Berliana Indah Sari
1
Hukum

Choirun Nisa’ Azzahro
1
Ilmu Komunikasi

Fikri Ahmad Zulfian
1
Ilmu Komunikasi

Gading Octorio Hermaya
1
Ilmu Komunikasi

Ikon Terra Sujennar
1
Ilmu Komunikasi

Nisfi Amalia
1
Ilmu Komunikasi

Nurul Hidayanti
1
Ilmu Komunikasi

Demikian Surat Tugas ini dibuat, harap dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

 

Magelang, 24 September 2019
Ketua BEM FISIP

Fauziah Riskiyasari
NPM. 1610201097

Rektorat Berbagi Printer – Hasil Audiensi

AUDIENSI RASA KLARIFIKASI

Juma’t, 6 September 2019 Universitas Tidar mengadakan audiensi yang diselenggarakan oleh pihak Birokrasi kampus, audiensi ini dihadiri oleh Rektor, Dosen, dan Mahasiswa. Audiensi ini bertempat di ruangan Multimedia Universitas Tidar. Tepat pukul 09.30 WIB kegiatan ini diawali dengan sambutan Prof. Dr. Ir. Mukh Arifin, M.Sc. selaku Rektor Universitas Tidar beliau berkata tujuan dari diadakannya audiensi ini adalah sebagai ajang silahturahmi antara birokrasi dan mahasiswa dan untuh menyatukan berbagai perbedaan pendapat yang masih belum selaras, selain itu beliau juga kecewa terhadap aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa pada tanggal 19 Agustus 2019 beliau berpendapat bahwa jika ada ketidakpuasan terhadap kebijakan Universitas sebaiknya disampaikan secara baik – baik jangan melakukan aksi yang nantinya akan mencoreng nama baik Universitas Tidar.

Audiensi ini merupakan respon dari Rektor terkait 7 (tujuh) tuntutan mahasiswa yang disampaikan pada saat aksi tersebut. Berikut merupakan tujuh tuntutan mahasiswa;

  1. Tarif uang pangkal dan atau pungutan lain selain UKT tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan atau pihak lain yang membiayainya,
  2. Dikembalikannya kembali prosedur banding UKT untuk mahasiswa yang tidak mampu,
  3. Dimasukkannya mahasiswa yang kehilangan Bidikmisi ke golongan terendah,
  4. Menuntut diberikannya otonomi, kebebasan dan kepercayaan terhadap mahasiswa dalam pelaksanaan Otadama,
  5. Dilibatkannya mahasiswa dalam pengambilan segala kebijakan yang dibuat,
  6. Dibatalkannya SK terkait penggunaan fasilitas Universitas (Jam Malam),
  7. Tidak melakukan tindakan represif, atau segala penekanan terhadap mahasiswa yang menuarakan aspirasinya.

Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Ir. Noor Farid, M.Si. memberikan tanggapan terhadap tujuh tuntutan mahasiswa sebagai berikut. Diawali dengan meyampaikan data mahasiswa yang diterima Universitas Tidar tahun 2019/2020 adalah 2189 mahasiswa (1679 mahasiswa reguler dan 507 mahasiswa bidikmisi). Beliau mengatakan ketentuan KEMENRISETDIKTI untuk UKT tidak mampu (Golongan 1, 2 dan Bidikmisi) berjumlah 20 % dari total keseluruhan mahasiswa. Universitas Tidar telah melebihi presentase tersebut yaitu sebesar 28 % hal ini termasuk sudah melebihi aturan dan dirasa sudah tidak sehat bagi kampus sedangkan untuk banding UKT sampai bualan september ini sudah ada 55 orang tua yang mengajukan keberatan. SPI/ uang pangkal yang diberlakukan di Universitas Tidar juga sudah mempertimbangkan kemampuan ekonomi, beliau membandingkan dengan beberapa perguruan tinggi sekitar seperti; UPN Yogyakarta dengan SPI 5–125 juta, UPN JATIM 15-90 juta, UNS 10-150 juta, UNTIRTA 10 juta untuk ilmu sosial dan 15 juta untuk eksata, dan UNIV Bengkulu minimal 10 juta. Untuk beasiswa Bidikmisi tidak hilag tapi sudah habis sampai semester delapan,selama kondisi sosial dan ekonomi mahasiswa tersebut dirasa tidak mampu mahasiwa bisa memberikan portopolio data terbaru dan mengajukan banding. Selain menyampaikan tanggapan dari tuntutan-tuntutan mahasiswa pak farid juga menyampaikan rencana pembangunan yang akan segera dilakukan universitas antara lain pembangunan rektorat, perluasan auditorium, penataan parkir, pembangunan gedung teknik tiga dan sekre-sekre UKM rencana tersebut akan segera direalisasikan pada tahun 2020 mendatang.

Secara tegas Prof. Arifin telah mengatakan bahwa sistem banding UKT sudah tidak diberlakukan dan diganti dengan sistem pengajuan keringanan pembayaran, beliau juga mereson tuntutan poin ke empat bahwa jika hal tersebut sudah diatur oleh peraturan dari kementrian. Audiensi yang dimoderatori oleh Prof. Dr. Sugiyarto, M.Si. selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni berjalan dengan kondusif beberapa pertanyaan dan saran yang disampaikan antara lain dari Hermowo Pribadi (Presma Untidar) adalah harus ada lembaga yang bertugas mengawal UKT berisi mahasiswa dan birokrasi, pengkajian kembali mahasiswa yang mendapatkan UKT mahal dan beasiswa Bidikmisi, diperbolehkannya Ormawa (BEM dan DPM) untuk merekomendasikan nama-nama mahasiswa yang mempunyai UKT mahal untuk pengajuan keringanan pembayaran, harus ada evaluasi terkait pemberlakuan jam malam dipermudahnya perizinan kebutuhan mahasiswa yang melakukan acara-acara kemahaiswaan pada saat jam malam berlangsung, dan menindak oknum-oknum yang melakukan tindakan represif kepada mahasiswa terkait aksi solidaritas untuk papua. Abdan (Ketua BEM Teknik) juga menegaskan harus ada ketegasan serta keseriusan dari pihak birokrasi untuk mencari solusi terhadap ke tujuh tuntutan mahasiswa tersebut serta menambahkan terkait pembayaran UKT mahasiswa yang sedang melakukan cuti perkuliahan, sedangkan Tigor (BEM FISIP) kembali menegaskan bahwa apakah Ormawa (BEM dan DPM) untuk merekomendasikan dan megkoordinir nama-nama mahasiswa yang mempunyai UKT mahal untuk pengajuan keringanan pembayaran serta menginggatkan bahwa segala informasi jangan sampai putus di birokrasi agar meminimalisir perbedaan pendapat.

Prof Arifin berterimakasih untuk segala saran dan masukan yang telah disampaikan oleh para mahasiswa beliau berkata bahwa jika sudah ada aturan terkait UKT dan Otadam/ PKKMB ya sebaiknya kita jalankan dengan semestinya beliau menegaskan bahwa pengajuan keringanan pembayaran bersifat individu. Among Wiwoho, S.E., M.M. selaku kepala Biro Umum dan Keunagan menanggapi tentang pembayaran mahasiswa yang sedang melakukan cuti akademik adalah membayar sebesar 20-25% UKT dari UKT/ semester mahasiswa tersebut dan memambahkan bahwa adanya denda keterlambatan membayar UKT yaitu 1-10% dari UKT/ semester mahasiswa tersebut hal ini merupakan peraturan yang sudah ditetapkan oleh kementrian.

David Budhi Hartono, S.E., M.M. selaku Kabag. Akademik dan Kemahasiswaan mengatakan bahwa pengajuan keringanan UKT bisa dilakukan lewat bagian personalia Universitas. Fariz Hilman Solihin (Lurah Bengkel Seni) mengatakan bahwa BEM dan DPM harus membantu alur banding UKT kalau apa-apa langsung ke birokrasi lalu apa peran BEM dan DPM dengan nada bercanda dia mengatakan hal tersebut, Fariz juga mengingatkan bahwa membangun Universitas Tidar itu harus sabar dan jangan melupakan peran mahasiswa dalam membuat segala keputusan. Audiensi ditutup dengan pembagian printer yang secara simbolis diserahkan oleh Prof Arifin kepada perwakilan UKM dan BEM KM. Para mahasiswa merasa kurang puas dengan hasil audiensi ini karena ada beberapa tuntutan yang belum disikapi dengan tegas dan mendalam diharapkannya acara ini berlanjut sampai ke dua belah pihak menemukan solusi bersama atas segala tuntutan yang telah disampaikan.

 

Kontak Person
Ronny Agung Prakoso Achmadi (WA. 085643336767)
E-mail: bemfisipuntidar2@gmail.com
Departemen PSDM